Didalam istilah ekonomi makro terdapat istilah marginal propencity to consume (MPC). MPC ini menjelaskan kecenderungan kita untuk melakukan konsumsi atas pendapatan yang kita peroleh. Nilainya berkisar dari 0 sampai dengan 1. 0 berarti semua pendapatan kita tabung dan tidak ada yang kita gunakan untuk melakukan konsumsi. Jelas bahwa konsumtif lebih dekat kepada "to consume".
Sementara consumerisme lebih dekat kepada consumer, yakni konsumen. Konsep konsumerisme diartikan sebagai gerakan untuk melindungi dan menginformasikan kepada konsumen dengan meminta kepada produsen untuk jujur dalam kemasan, iklan, jaminan produk dan standar keamanan produk. Implikasi dari gerakan ini adalah adanya LSM yang peduli dengan kepentingan konsumen, di Indonesia hal ini dilakukan oleh YLKI (yayasan lembaga konsumen Indonesia). Kantornya kalau belum pindah ada di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kalau dari Jalan Pasar Minggu, lurus dari Tugu Pancoran kearah pasar minggu sampai di pertigaan Duren Tiga kekanan, sekitar 400 meter ada perempatan trus kekanan, nanti di kiri jalan, ada plang YLKI.
Pemerintah juga telah mengatur tentang perlindungan tentang konsumen ini melalui UU No. 8 tahun 1999. Didalam undang-undang ini diatur tentang hak dan kewajiban konsumen. Secara sekilah konsumen mempunyai hak untuk:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa; - Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; - hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa; - hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan; - hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut; - hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; - beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut